Pentingnya
Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-nilai Di Indonesia
11.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada intinya, yang banyaklah yang
menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat
umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem
demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang
dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara
itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang
Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia inginkan.
11.1 Sejarah
demokrasi
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari
demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa
Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota
tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah
pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang
merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500
negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki
sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan
juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah
model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari
demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar
bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat
mereka.Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27
SM Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat
beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di
Majelis
11.2 Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu : demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka
11.3 Prinsip-prinsip
demokrasi
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko
guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Þ Kedaulatan rakyat;
Þ Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Þ Kekuasaan mayoritas;
Þ Hak-hak minoritas;
Þ Jaminan hak asasi manusia;
Þ Pemilihan yang bebas dan jujur;
Þ Persamaan di depan hukum;
Þ Proses hukum yang wajar;
Þ Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Þ Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
11.4 Asas pokok
demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
demokrasi, yaitu:
Ø Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Ø Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama
11.5 Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan
umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
ü Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
ü Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara).
ü Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
ü Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
ü Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
ü Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
ü Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat.
ü Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
ü Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
1.6 Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
1.7 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi.
Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga
menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di
Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali
demokrasi.
SBY
pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.Menurutnya, demokrasi
Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri
ini.Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada
Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa
demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil
menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang
kompleks dengan sangat sukses.Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat
ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah
berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena
masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia
terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan
menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat
mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia,
Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik
di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan
populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga
membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah
berhasil menerapkan demokrasi.Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga
makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan
pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah
korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut
Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan
kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
1.8 Sistem
Politik/Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Kalau
tidak salah hitung, dalamal-Qur-an Allah Swt. ada 88 kali memanggil
orang-orang beriman, dengan ungkapan “ya ayyuhallaziina aamanuu”. Karena ia
panggilan penentu segalanya, mengetahui yang tersembunyi (sir) dan transparan
(jahr) maka bagi orang-orang yang benar-benar beriman serta merta pasti
meresponnya, dalam waktu yang bersamaan membuktikan pikiran, ucapan dan
tindakannya sesuai dengan bunyi dan maksud dari panggilan Allah itu. Di
antaranya adalah;
“Hai
orang-orang yang beriman bertkawalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan (intrspeksi) apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (dalam
kehidupan di dunia dan akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. AL-Hasyr ayat 18).
Dalam
ayat ini, perintah Allah kepada orang-orang beriman, pertama bertaqwa
kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan
larangan-Nya. Kedua, setiap diri diperintahkan untuk melakukan introspeksi,
yakni terhadap umur yang telah berlalu, apakah dihabiskan dengan
perbuatan-perbuatan yang diridhai Allah (ma’ruf) atau yang dimurkai-Nya
(munkar). Dengan konsekwensi pasti yang ma’ruf mendapatkan kebahagiaan,
ketenangan di dunia dan akhirat, yang munkar akan mendapatkan malapetaka serta
kesengsaraan di dunia dan akhirat. Introspeksi juga terhadap sejarah kejadian
atau perilaku manusia masa lalu menyangkut berbagai sisi/aspek kehidupannya,
termasuk kehidupan berpolitik/demokrasi.Dan inilah yang menjadi sorotan dan
bahasan kita dalam halaqah ini, dengan tujuan politik/demokrasi yang ma’ruf
kita pertahankan sementara yang munkar kita tinggalkan. Karena realitanya kita
hidup dan tinggal dalam Negara Indonesia,maka sorotan/bahasan kita ini
berkaitan dnegan politik/demokrasi di Indonesia.
Sejak
merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan
atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1)
Tahun 1945-1959; Demokrasi
Parlementer,
dengan
ciri; Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih
berganti dalamwaktu singkatDemokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit
Presiden 1959
2)
Tahun 1959-1965; Demokrasi
Terpimpin,
dengan
ciri-ciri: Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955,
menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat
presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden
itu. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya
pengaruh komunis Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis
(NASAKOM) Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial
politikDemokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3)
Tahun 1965-1998; Demokrasi
Pancasila;
dengan
ciri-ciri: Demokrasi berketuhanan Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab Demokrasi bagi persatuan Indonesia. Demokrasi yang berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.Demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kita tidak menafikan betapa
indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran
praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
1.
Mengabaikan eksistensi dan peran
Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol
oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi
dipersalahkan.Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu
harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang
absolute
2.
Tidak manusiawi, tidak adil dan
tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat
manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan.
3.
Tidak ada keadilan hukum, ekonomi,
politik dan penegakan HAM.
Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam
prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh
beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai
cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala
itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai
politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah,
arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa.
1. Demokrasi
Pasca MoU Heksinki
Bagi
rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU Helsinki harus
mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi MoU itu, yakni antara
lain:Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para
pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh
dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara
kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1
dan 2)Sesegera mungkin tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan
Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi
pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi
persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik
lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak
penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum
untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR
(1.2.1. MoU Helsinksi)
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil
Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1
ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2007)
Pemilihan
lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru
tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memeilik kepala Pemerintah
Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih
anggota legislative Aceh pada Tahun 2009 (1.2.3 MoU Helsinki)
Partisipasi
penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai
dengan konstitusi Republik IndonesiaSemua aksi kekerasan antara pihak-pihak
akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatangan Nota Kesepahaman ini
(4.1. MoU Helsinki)
v Makalah disampaikan pada Acara Musyawarah Kerja Nanggroe
(MUKERNANG) I Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS) Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
v Ketua Umum Dewan Pimpinan Nanggroe Partai Aceh Aman
Seujahtra (PAAS)
2.1 Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila :
o
pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
o
adanya pemilu secara
berkesinambungan
o
adanya peran-peran kelompok
kepentingan
o
adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
o
Demokrasi Pancasila merupakan
kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
o
Ide-ide yang paling baik akan
diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
2.2 Prinsip
Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.
Perlindungan terhadap hak asasi
manusia
2.
Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah
3.
Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau
lainnya
4.
adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.
Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain
9.
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional
10.
Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b.
Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan rakyat.
2.3 Tujuh
Sendi Pokok
Dalam
sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan
kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia menganut sistem
konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara
tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas
pokok, yaitu:
o
Menetapkan UUD;
o
Menetapkan GBHN; dan
o
Memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu :
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b.
Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c.
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan
presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh
melanggar haluan negara dan UUD;
e.
Mengubah undang-undang.
4.
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang
legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi :
Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah
§ Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan
kepada pemerintah
§ Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
§ Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
§ Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6.
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.
2.4 Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai beriku :
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
o
Ikut menyukseskan Pemilu
o
Ikut menyukseskan pembangunan
o
Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
o
Menjamin tetap tegaknya negara RI
o
Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
o
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
o
Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
o
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab,
Contohnya:
-
Presiden adalah mandataris MPR,
-
Presiden bertanggung jawab kepada
MPR.
2.5 Demokrasi
Deliberatif
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”.Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
deliberatif.
Dalam
demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama :
1.
prinsip deliberasi, artinya sebelum
mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua
pihak yang terkait.
2.
prinsip reasonableness, artinya
dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami
pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara
rasional.
3.
prinsip kebebasan dan kesetaraan
kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan
memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya
secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi
yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul
dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.Jadi setiap kebijakan publik
hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.Deliberasi dilakukan untuk
mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan.Maka diperlukan suatu
proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan
publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang
ekonomi
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin
tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam
atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan
yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.dalam implikasi pernah diwujudkan
dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima
tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir
dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana
produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.Maka secara kongkrit,
rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan
kebijakan ekonomi.
Bidang
kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan
sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara
dengan baik.Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah
menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu
komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
2.6 Tujuan Pelaksanaan Demokrasi di perguruan tinggi
Seperti
sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat
mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi,
yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain
berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase
kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun
sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan
intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada
tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke
dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi
di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang
sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak
sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun
secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi
tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995:
7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu
dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
- Keterbukaan
saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi
seoptimal mungkin.
- Memberikan
kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang
mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
- Menyampaikan
kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap
ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
- Memperlihatkan
kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap
persoalan-persoalan publik.
- Adakepedulian
terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
- Pemahaman
bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang
diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa
membimbing keseluruhan hidup manusia.
- Terdapat
sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan
cara-cara hidup demokratis
2.7 Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi di Sekolah
Membangun
pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti
yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di
tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang
lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
reformatif justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan
mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi
yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan
keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal
yang tinggi.Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada
kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
Diperlukan
upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada
peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan
andal. Beratnya beban kurikulum yang harus dituntaskan telah membuat
proses belajar mengajar menjadi kehilangan ruang berdiskusi, berdialog dan
berdebat, guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Akibatnya setelah lulus
mereka menjadi asing di tengah-tengah rakyat. Tidak mungkin out-put dari dunia
pendidikan mampu menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi
kalau otak dan emosi mereka dijauhkan dari ruang berdialog. Mustahil mereka
bisa menghargai pendapat sebagai salah satu esensi demokrasi kalau iklim
belajarnya berlangsung monoton.Sehingga dunia pendidikan perlu diberi ruang
yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak
mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang rendah hati, berjiwa besar,
toleran, memiliki landasan etik moral dan spiritual. Apalagi di era millennium
ketiga yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring
dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari
berbagai bangsa di dunia, ranah demokrasi tentu akan menjadi penentu citra,
kredibilitas, dan akseptibilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas
masyarakat dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya
manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis,
sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Selain
pengembangan nilai-nilai demokrasi dalam pembentukan mental peserta didik
sesuai nilai-nilai demokrasi, demokrasi di sekolah juga mencakup proses
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Hal ini diantaranya
adalah untuk menyikapi persoalan yang tentunya tekait dengan nilai-nilai
demokrasi dalam hal ilmu pengetahuan, mengenai industri saat ini yang sering
menimbulkan pencemaran lingkungan.Banyak pihak industri yang selalu berhadapan
dengan kelompok-kelompok humanis yang anti pencemaran dan pengrusakan
lingkungan. sehingga pendidikan harus merancang perubahan-perubahan ke depan yang
tetap ditandai dengan kemajuan sains dan teknologi, dengan peningkatan
solidaritas internasional, dan keseimbangan komitmen antara produktivitas,
kemajuan sains dan teknologi, yang pada gilirannya dapat mengembangkan sektor
perekonomian, namun tetap memperhatikan pemeliharaan lingkungan, dan misi
kemanusiaan, sehingga mampu menetralisir ketegangan-ketegangan sosial, dan
mampu menjaga kelestarian alam yang tidak semata menjadi kebutuhan seluruh umat
manusia dengan keseimbangan ekosistemnya, tapi juga akan diwariskan pada
generasi mendatang.
2.8 Implementasi Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi dalam Proses
Pembelajaran di Kelas
Kelas
merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar
menegakkan pilar-pilar demokrasi. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak
dan kewajiban, misalnya siswa dan guru mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam menjaga kebersihan kelas, kenyamanan kelas, terlaksananya kegiatan
belajar mengajar yang kondusif. Tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa dan
guru harus menjadi iklim pembelajaran di kelas dalam mata pelajaran
apapun.Interaksi guru dan siwa bukan sebagai subjek-objek, melainkan
subjek-subjek yang sama-sama membangun karakter dan jatidiri. Profil guru yang
demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya tetapi membutuhkan proses
pembelajaran. Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk
sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak
pendidikanIndonesia, Ki Hajar Dewantara mewariskan semangat “ing madya mangun
karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah guru
senantiasa membangkitkan semangat bereksplorasi, berkreasi dan berprakarsa di
kalangan siwa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia yang hanya tunduk pada
komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu
menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan
keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
3
Kesimpulan
- Demokrasi
dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu
peranan yang sangat menentukan.
- Nilai-nilai
demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk
generasi yang demokratis.
- Demokasi
Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan
nilai-nilai Pancasila.
- Asas
Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Prinsip
Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri,
dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Unsur-unsur
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok
negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga
perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi,
Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada
kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme
pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
- Tujuan
pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan
mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik
secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan
ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
- Pengembangan
nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan
kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang
nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum
yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
3.1 Saran
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya tentang pentingnya peranan guru dan kurikulum
terhadap pengembangan nilai-nilai demokrasi, diharapkan seorang guru mempunyai
wawasan serta kemampuan yang cukup kompeten dengan tujuan anak didiknya dapat
memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam melaksanakan
tugas-tugasnya di masyarakat.